
“Ke depan, sistem transportasi harus lebih modern, nyaman, aman, tepat waktu, dan terjangkau. Angkot yang sudah melewati masa operasional 20 tahun diharapkan secara sukarela berhenti beroperasi sesuai aturan,” jelas Dedie.
Dishub Kota Bogor Perkuat Manajemen Lalu Lintas dan Perparkiran
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Wali Kota Bogor, terutama terkait konsistensi penataan transportasi umum dan penguatan manajemen lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan.
“Pada akhir pekan, jumlah petugas akan ditambah karena banyaknya wisatawan dari luar daerah yang masuk ke Kota Bogor,” ujarnya.
Selain itu, Dishub juga berkomitmen memperbaiki sistem perparkiran sesuai arahan Wali Kota Bogor serta melaksanakan regulasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.
“Berdasarkan perhitungan, ada 1.940 angkot yang masa operasionalnya akan habis pada 2026. Semuanya akan mengikuti skema penataan sesuai regulasi,” pungkas Sujatmiko.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














