
AKP Ali mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan bukti komitmen Polresta Bogor Kota untuk menekan peredaran narkoba. “Kami tidak memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi bangsa. Masyarakat juga kami ajak aktif melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
AKP Ali menambahkan, kini pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 4 tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati untuk kasus dengan barang bukti melebihi ketentuan. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar untuk obat keras tertentu.
“Polresta Bogor Kota berkomitmen terus melakukan operasi intensif guna menekan angka peredaran narkoba di Kota Bogor,” pungkasnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















