Akibat Sengketa Lahan, Nasib Warga Sukaharja Terkatung-katung

Sengketa lahan
Warga Desa Sukamulya dan Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Bogor, menunjukkan spanduk protes terkait sengketa lahan 800 hektare, Kamis (2/10/2025). Mereka menuntut kepastian hukum atas tanah yang diklaim pihak swasta sejak 1980-an. Foto : CR4/bogortoday.com

BOGORTODAY.COMSengketa lahan seluas 800 hektare di Desa Sukaharja dan Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kembali mencuat. Konflik agraria yang melibatkan warga desa dan pihak swasta ini telah berlangsung sejak 1980-an.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Yandri Susanto mengatakan negara telah menyita aset pengusaha yang terlibat dalam kasus ini.

“Pengusaha sudah dipidana, makanya asetnya disita,” ujarnya usai meninjau kondisi Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025)

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

Yandri menambahkan kemungkinan ada penambahan aset yang disita, tergantung perkembangan kasus.

Yandri menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah perlindungan hak masyarakat desa. Urusan pengusaha, menurutnya, menjadi wilayah penegak hukum.

Selain itu, Yandri juga menyoroti dugaan kolusi antara perbankan dan perusahaan dalam menjadikan lahan di kawasan pegunungan sebagai agunan.

BACA JUGA :  Ruben Onsu Ungkap Alasan Hentikan Nafkah untuk Sarwendah Selama 6 Bulan

“Bayangkan, tahun 80-an akses ke sini saja sulit. Tiba-tiba 800 hektare bisa jadi agunan,” katanya. Yandri mencurigai adanya kerja sama terselubung antara bank dan PT Gunung Batu milik Liudermawan.

Pemerintah desa membantah pernah menerbitkan girik atau dokumen kepemilikan atas lahan tersebut.

Editor : Bas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================