
“Kalau pihak desa nggak ada, ini murni antara bank dengan pihak perusahaan,” kata Yandri.
Sementara itu, warga Desa Sukaharja, Umi, mengeluhkan status lahan yang tidak jelas.
“Kami tidak bisa bikin sertifikat hak milik. Mau naik sertifikat nggak bisa, karena dianggap milik perusahaan,” ujarnya.
Umi mengaku memiliki lahan seluas 2.000 meter persegi dengan status Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik, hingga Hak Guna Bangunan. Namun proses administrasi pertanahan terhambat akibat sengketa hukum.
“Harapan kami, pemerintah segera membuka akses legalitas yang sebenarnya,” katanya.
Umi menyebut sudah bertahun-tahun tidak bisa melakukan pembayaran pajak secara normal karena legalitas lahan yang menggantung.
“Bayar pajak sih mungkin bisa, tapi tanpa legalitas yang sah, percuma juga. Kami ingin kejelasan hukum,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah melalui kementerian terkait dan aparat penegak hukum segera menuntaskan polemik agraria ini. Penyelesaian dinilai penting untuk menjamin hak masyarakat dan mencegah konflik horizontal berkepanjangan. (CR4)
Editor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















