
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 untuk menjadi dasar aturan hukum bagi koperasi untuk dapat mengelola tambang mineral dan batu bara (Minerba).
Aturan ini merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menejelaskan, kebijakan ini memberi peluang bagi koperasi untuk ikut menggarap sektor pertambangan.
“Sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah tambang,” ujar Ferry dikutip dari kumparan pada Kamis (9/10/2025).
Disebutkan dalam Pasal 26C yang mengatur verifikasi administratif dan keanggotaan koperasi oleh Kementerian Koperasi.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















