Prabowo Resmi Izinkan Koperasi Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, Maksimal 2.500 Hektare

SEJUMLAH warga memancing di kolam bekas galian tambang Gunung Kapur, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Kamis (25/6/2020). Gunung Kapur yang merupakan bekas galian tambang batu kapur tersebut menjadi destinasi wisata alam yang ramai dikunjungi warga terutama saat hari libur. (Bogor Today/Dwi Susanto)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 untuk menjadi dasar aturan hukum bagi koperasi untuk dapat mengelola tambang mineral dan batu bara (Minerba).

Aturan ini merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

BACA JUGA :  Sekda Ajat Tinjau Langsung Pemotongan Hewan Kurban di RPH Cibinong

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menejelaskan, kebijakan ini memberi peluang bagi koperasi untuk ikut menggarap sektor pertambangan.

“Sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah tambang,” ujar Ferry dikutip dari kumparan pada Kamis (9/10/2025).

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

Disebutkan dalam Pasal 26C yang mengatur verifikasi administratif dan keanggotaan koperasi oleh Kementerian Koperasi.

Editor : Ilham Ariyansyah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================