
Kemudian, Pasal 26E memungkinkan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui sistem OSS.
Selain itu, Pasal 26F menetapkan bahwa koperasi dapat mengelola lahan tambang hingga maksimal 2.500 hektare.
Ferry menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) untuk kemakmuran rakyat.
Fery juga mengaku optimistis program ini dapat memperkuat peran koperasi sebagai badan usaha dan membuka peluang ekonomi baru.
“Termasuk melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk pengelolaan sumber daya seperti tambang dan sumur minyak rakyat,” tandasnya.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















