Prabowo Resmi Izinkan Koperasi Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, Maksimal 2.500 Hektare

Kemudian, Pasal 26E memungkinkan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui sistem OSS.

Selain itu, Pasal 26F menetapkan bahwa koperasi dapat mengelola lahan tambang hingga maksimal 2.500 hektare.

BACA JUGA :  Kelola APBDes Rp1,6 Triliun, Kabupaten Bogor Jadi Fokus Evaluasi BPKP

Ferry menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) untuk kemakmuran rakyat.

Fery juga mengaku optimistis program ini dapat memperkuat peran koperasi sebagai badan usaha dan membuka peluang ekonomi baru.

BACA JUGA :  Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Indocement Tanam Pohon Endemi Lokal di Citeureup

“Termasuk melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk pengelolaan sumber daya seperti tambang dan sumur minyak rakyat,” tandasnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Ilham Ariyansyah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================