
BOGORTODAY.COM – Aktivitas perusahaan energi panas bumi, Star Energy Geothermal Salak (SDGS) telah membawa dampak bagi masyarakat beberapa desa yang ada di wilayah Kacamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Namun, tidak mendapatkan manfaat positif dari keberadaan perusahaan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh beberapa kepala desa saat Reses DPRD Kabupaten Bogor Masa Sidang I Tahun 2025-2026 Daerah Pemilihan V (Lima) berlangsung di Bele Sulanjana, Kecamatan Leuwiliang pada, Rabu 8 Oktober 2025.
Salah satunya disampaikan Kepala Desa Purasari, Agus Soleh Lukman, bahwa wilayahnya hanya berjarak dua kilometer namun sampai dengan saat ini belum pernah merasakan bantuan berupa Corporate Social Responsibility (CSR) maupun Bonus Produksi (BP).
Untuk itu dirinya meminta kepada dewan Dapil V untuk membantu dan mendorong usulan dari masyarakat agar wilayahnya bukan hanya merasakan dampak yang ditimbulkan akibat adanya aktifitas perusahaan.
“Kaitan dengan Amdal dan Wilayah Kerja Perusahaan (WKP) Star Enegry, ini apa yang menjadi acuannya dan kajiannya apa, apakah teritori atau radius, padahal wilayah kami hanya berjarak dua kilometer saja ke wilayah kerja,” ungkap Agus Soleh Lukman dalam pemaparan usulannya.
Agus Soleh Lukman meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar segera menurunkan tenaga ahli dari Badan Geologi dan juga menerjunkan tim khusus dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengkaji persoalan ini.
“Semoga melalui reses ini ada tindakan nyata dan dapat disampaikan kepada Pak Bupati Bogor demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Camat Leuwiliang, WR Pelitawan menyampaikan bahwa di minggu minggu terakhir ini beberapa desa di wilayahnya mengalami gempa berulang.
“Di Desa Purasari misalnya terjadi hingga 41 kali terjadi getaran gempa, ini aneh karena hanya terjadi di 4 RW di kebun teh cianten,” katanya.
Menurut Anggota DPRD Dapil V Kabupaten Bogor, Aan Triana Almuharom terkait usulan sejumlah desa di Kecamatan Leuwiliang tersebut merupakan bentuk ketidakadilan dalam pembagian hibah dari PT. Start Energy.
Menurut Aan Triana Al Muharom, beberapa desa seperti Purasari, Puraseda, dan Karacak tidak menerima hibah meskipun secara geografis berdekatan dengan desa-desa yang menerima.
“Walaupun secara teritori masuknya ke kecamatan yang lain, tetapi saya kira seperti yang saya sampaikan sebelumnya ini ada ketidakadilan yang memang dirasakan oleh terutama masyarakat yang terdampak,” katanya.
Aan yang juga merupakan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor berharap agar pemerintah dapat mengevaluasi terkait dengan aturan yang ditetapkan.
“Sehingga beberapa desa yang terdampak ini bisa mendapatkan bonus produksi yang diberikan oleh perusahaan,” tandasnya.
Bagi HalamanEditor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















