BOGORTODAY.COM – Kadang tanpa disadari, kita menemukan semut kecil menempel di makanan atau minuman. Karena lapar atau terburu-buru, sebagian orang mungkin tetap menyantapnya tanpa pikir panjang.
Meski tampak sepele, dalam pandangan Islam setiap hewan memiliki hukum tersendiri — termasuk semut yang sering muncul di dapur atau meja makan.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum makan makanan yang tercampur semut menurut ajaran Islam? Berikut penjelasan berdasarkan hadis dan pandangan para ulama.
- Rasulullah SAW Melarang Membunuh Semut
Dalam sebuah hadis riwayat Ahmad dan Abu Daud disebutkan:
“Rasulullah SAW melarang membunuh empat binatang melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad (elang).”
Dari hadis ini dapat dipahami bahwa semut termasuk hewan yang tidak boleh dibunuh, karena memiliki peran dan kehidupan yang juga dihargai dalam Islam.
Jika membunuhnya saja dilarang, maka mengonsumsinya pun termasuk hal yang tidak diperbolehkan.
- Pandangan Imam Asy-Syafi’i
Imam Asy-Syafi’i dan para muridnya menjelaskan bahwa hewan yang dilarang dibunuh juga haram dimakan.
Penjelasan ini tercantum dalam kitab Al-Majmu’ ‘Ala Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi:
“Imam Asy-Syafi’i dan para muridnya berkata, ‘Hewan yang dilarang dibunuh haram dikonsumsi, sebab seandainya halal dikonsumsi tentu tidak haram membunuhnya. Di antara hewan yang diharamkan dibunuh dan dikonsumsi adalah semut dan lebah.’”
(Al-Majmu’, Juz 9, Hal. 22)
Dengan demikian, makan semut secara sengaja termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam.
- Tidak Dosa Bila Tertelan Tanpa Sengaja
Berbeda halnya jika semut tertelen tanpa sengaja, misalnya karena tidak terlihat atau ikut terbawa saat makan dan minum. Dalam kondisi seperti ini, Islam memberikan keringanan.
Dikutip dari NU Online (26/3/2022), hal tersebut tidak termasuk perbuatan dosa, karena dilakukan tanpa niat dan tanpa kesengajaan.
Dasarnya adalah hadis riwayat Ibnu Majah:
“Allah memaafkan kesalahan umatku karena kekeliruan, lupa, dan keterpaksaan.”
Maka, jika semut tertelan secara tidak disengaja, seseorang tidak berdosa dan tidak perlu merasa bersalah.
Menurut pandangan para ulama, makanan atau minuman yang dihinggapi semut tetap suci, tidak najis.
Namun, jika seseorang sengaja memakan semutnya, maka hukumnya haram karena bertentangan dengan larangan yang disebutkan dalam hadis.
Untuk itu, sebaiknya selalu periksa makanan dan minuman sebelum dikonsumsi. Selain menjaga kebersihan, hal ini juga merupakan bentuk kehati-hatian dalam beragama.
- Semut haram dibunuh dan dimakan, berdasarkan hadis dan pandangan Imam Asy-Syafi’i.
- Jika tertelan tanpa sengaja, maka tidak berdosa karena termasuk kekeliruan.
- Makanan yang dihinggapi semut tidak najis, tetapi sebaiknya dibersihkan sebelum dimakan.
Menjaga kebersihan makanan bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga bagian dari adab dan kehati-hatian dalam menjalankan ajaran Islam.
Wallahu a’lam.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















