
“Pihak yayasan menyampaikan bahwa anak itu memang ingin pulang, tapi karena orang tuanya belum datang, mereka menahan dulu sampai ada keluarga yang menjemput. Setelah paguyuban datang, akhirnya M kami amankan ke Polsek untuk dimintai keterangan,” kata Enjo.
Setelah itu, M membuat laporan resmi ke pihak kepolisian dengan tuduhan penyekapan. Pihak kepolisian pun telah melakukan visum et repertum terhadap pelapor.
“Secara kasat mata, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Namun kami tetap menunggu hasil resmi visum dari rumah sakit,” tambahnya.
Selain M, ada satu orang lain bernama R yang juga sempat ingin pulang dari panti tersebut. Namun, R telah lebih dulu dipulangkan kepada pihak keluarga atau perwakilan paguyuban.
“Yang membuat laporan hanya satu orang, yaitu M. Sementara temannya, R, sudah lebih dulu dijemput keluarganya dan dipulangkan oleh pihak yayasan,” jelas Enjo.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah mengirim surat panggilan kepada ketua yayasan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.
“Kami sudah kirim surat permintaan keterangan kepada ketua yayasan. Nanti akan kami dalami lagi untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa ini,” pungkasnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















