
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menahan surat rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Roda Vivatek yang diajukan sejak Juli 2025.
Kepala Desa Karang Asem Timur Sony Prianto mengatakan, penundaan penandatanganan surat rekomendasi tersebut dilakukan karena tuntutan masyarakat terhadap perusahaan belum terpenuhi.
“Saya menahan surat atau tidak menandatangani rekomendasi perpanjangan HGB dari PT Roda Vivatek karena tuntutan masyarakat belum terpenuhi,” kata Sony, Senin (13/10/2025).
Sony menjelaskan, dari total 14 hektare lahan yang dimiliki perusahaan, hanya 8-10 hektare yang dimanfaatkan untuk kegiatan operasional. Sisanya, menurut dia, tidak terpakai dan menjadi persoalan bagi warga.
Editor : Rifki Ramadhan
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















