Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan)
TKA SMA adalah Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) yang bertujuan mengukur kompetensi dan capaian akademik siswa dalam mata pelajaran tertentu sesuai standar yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
Hasil tes ini tidak menentukan kelulusan, tetapi dapat digunakan sebagai salah satu komponen dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk perguruan tinggi negeri.
TKA juga berfungsi untuk memberikan penilaian yang lebih terstandar dan objektif, terutama karena tidak adanya Ujian Nasional lagi.
Tujuan dan kegunaannya TKA ini adalah memberikan gambaran standar kemampuan siswa di setiap sekolah. Menjadi tolok ukur yang objektif untuk perbandingan capaian akademik siswa dalam proses seleksi, seperti SNBP.
Hasil TKA dapat memvalidasi dan memperkuat data rapor yang menjadi dasar penilaian SNBP. Mengukur pemahaman siswa terhadap standar isi mata pelajaran sesuai kurikulum.
Materi yang diujikan TKA SMA meliputi tiga mata pelajaran wajib (Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris) serta dua mata pelajaran pilihan yang dipilih siswa sesuai jurusan mereka.
Materi wajib mencakup dasar-dasar, sedangkan mata pelajaran pilihan bervariasi mulai dari sains (Fisika, Kimia, Biologi), sosial (Ekonomi, Sosiologi, Geografi, Sejarah, PKN), hingga bahasa asing.
Perbedaan antara TKA dengan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) adalah ANBK berfokus pada pemetaan mutu dan sistem pendidikan di sekolah secara umum melalui literasi, numerasi, dan karakter, sedangkan TKA mengukur capaian akademik individu siswa untuk seleksi jenjang berikutnya atau masuk perguruan tinggi.
Maka atas dasar pengertian, tujuan dan kegunaan TKA SMA dan ANBK di atas, penulis sangat setuju dan mengapresiasi kedua hal tersebut.
Bahkan menurut penulis TKA SMA dan ANBK akan dapat meningkatkan mutu pendidikan terutama di SMA dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Karena dengan TKA SMA, sekolah tidak akan berani lagi main obral nilai, karena banyak kasus nilai raportnya bagus-bagus, tapi setelah masuk PTN, kemampuannya kurang bahkan di DO. Dengan demikian guru dituntut untuk lebih jujur dan obyektif dalam menilai peserta didiknya, artinya guru tidak pelit, tapi juga tidak obral nilai.
Sedang dengan adanya ANBK, mendorong seluruh stakeholder sekolah untuk lebih serius dan profesional.
Ya guru harus mengajar dengan baik, kepala sekolah dapat memimpin sekolah dengan baik, staf (keuangan, IT, kebersihan dan keamanan) menjadi pelayan yang baik, peserta didik menjadi pelajar yang baik, orang tua/wali murid mendukung semua kegiatan sekolah dan pemerintah menjadi pelayan dan fasilator dunia pendidikan.
Dan ANBK adalah menentukan mutu Raport Pendidikan Satuan Pendidikan. Jayalah Indonesiaku.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















