3 Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji di Cileungsi Diamankan, Ada Dugaan ‘Pelindung’ dari Luar

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal.

Kapolsek Kompol Edison menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha ilegal semacam ini yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Apresiasi Bogor Hujan Trail Dorong Sport Tourism dan Penguatan UMKM

“Kami imbau masyarakat agar tidak membeli gas dari sumber tidak resmi. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal keselamatan. Risiko ledakan akibat gas oplosan sangat tinggi,” tutupnya. CR4

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================