
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal.
Kapolsek Kompol Edison menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha ilegal semacam ini yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik.
“Kami imbau masyarakat agar tidak membeli gas dari sumber tidak resmi. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal keselamatan. Risiko ledakan akibat gas oplosan sangat tinggi,” tutupnya. CR4
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















