
Saksi Abdul Kodir mengungkapkan bahwa ia dijadikan direktur PT Indo Utama setelah diajak oleh temannya bernama Yudi dengan alasan ada proyek jalan tol di Sumatera.
Ia diminta menyerahkan dokumen pribadi seperti KTP dan KK, lalu dibawa ke kantor Indi Daya Group dan ke Bank Jatim Cabang Jakarta. “Setelah tanda tangan di notaris, saya diberi uang Rp3 juta,” ujarnya.
Saksi Saripin, direktur PT Eka Laras Mulya, mengaku pernah bekerja sama dengan Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia pada proyek di Pengadilan Agama Muara Dua dan Terminal Cikarang senilai Rp13 miliar. Namun, ia menegaskan tidak pernah melakukan akad kredit dengan Bank Jatim.
Saksi Fajar Sakti, yang juga merupakan nominee, mengaku awalnya direkrut oleh temannya, Abdul Gani, untuk mencari orang lain yang bersedia menjadi direktur dan komisaris di perusahaan-perusahaan fiktif tersebut. “Saya juga tanda tangan akta kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta dan diberi uang Rp15 juta,” katanya.
Fajar mengaku total menerima Rp76 juta dari Abdul Gani, yang belakangan diketahui berasal dari Ifan Lazuardi. Dari jumlah itu, Rp73 juta digunakan untuk membayar para nominee yang direkrutnya.
Fajar juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat diarahkan oleh Abdul Gani dan Ifan Lazuardi untuk mengaku bahwa uang tersebut berasal dari terdakwa Sischa Dwita Puspa Sari. Namun, ia menolak dan memberikan keterangan sesuai fakta.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap pula barang bukti berupa Berita Acara Serah Terima antara PT Brantas Adipraya dan Indi Daya Group yang diduga palsu. Dokumen itu ditandatangani oleh Agus Dianto Mulia selaku pemilik Indi Daya Group.
Adapun lima terdakwa dalam kasus ini Benny, Bun Sentoso, Agus Dianto Mulia, Sischa Dwita Puspa Sari, dan Fitri Kristiani diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui kredit fiktif tersebut, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 299.399.370.279,95 atau Rp 299,39 miliar.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















