Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji di Cileungsi, Pelaku Gunakan “Dokter Suntik” dan HT

Pengoplosan Gas Elpiji
Sindikat pengoplos gas elpiji 3 kilogram di Cileungsi Kabupaten Bogor. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM – Polsek Cileungsi kembali mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji ilegal di wilayah Kampung Cibeureum, Desa Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (15/10/2025), aparat berhasil menangkap tiga pelaku serta mengamankan ratusan tabung gas dan sejumlah peralatan pendukung.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil patroli rutin yang digelar atas arahan Bupati Bogor untuk mengantisipasi aktivitas ilegal di wilayah rawan.

“Alhamdulillah, sekitar pukul 11 siang kemarin kami mendapati lokasi pengoplosan gas elpiji. Ini bukan pertama kali, tempat yang sama pernah kami gerebek sebelumnya, namun saat itu pelaku berhasil melarikan diri,” ungkap Kompol Edison kepada awak media, Jumat (17/10/2025).

Menurut Edison, lokasi pengoplosan berada di sebuah rumah kontrakan yang terlihat seperti hunian biasa. Dalam penggerebekan kedua yang dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku saat tengah melakukan proses pemindahan isi gas elpiji dari tabung gas subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 12 Kg.

BACA JUGA :  Maknai Idul Adha, RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang Dorong Penguatan Nilai Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial

Barang Bukti yang Diamankan:

160 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg

74 tabung gas ukuran 12 Kg

41 alat suntik modifikasi

1 unit timbangan elektrik

4 unit alat komunikasi (HT)

Kompol Edison menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku kini semakin tertutup. Bila sebelumnya kegiatan dilakukan di gudang atau lapangan, kini mereka berpindah ke rumah-rumah kontrakan kecil, dengan jumlah tabung terbatas agar tak mencolok.

“Biasanya hanya ada 15 sampai 20 tabung di lokasi, lalu nanti dijemput oleh pemilik modal menggunakan mobil untuk dibawa dan dijual,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Edison mengatakan bahwa pelaku memiliki sistem keamanan internal menggunakan HT dan ponsel. Komunikasi digunakan untuk memberi peringatan jika ada orang asing yang mendekat atau jika perlu penggantian es untuk proses pendinginan alat suntik.

Tiga orang diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial R selaku pemodal dan pengirim, serta A dan J yang berperan sebagai operator suntik atau yang oleh rekan-rekan mereka disebut sebagai “dokter”.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Turun Tajam, Kini di Level Rp 2,77 Juta per Gram

Gas oplosan ini dijual ke sejumlah wilayah seperti Bekasi, Jakarta Utara, dan Depok. Harga jual gas subsidi 3 Kg di lokasi oplosan berkisar antara Rp21.000 hingga Rp22.000, lebih tinggi dari harga resmi. Sementara gas hasil oplosan 12 Kg dijual seolah-olah sebagai produk resmi, memberikan keuntungan besar bagi pelaku.

Kompol Edison memperkirakan bahwa satu tabung gas 12 Kg hasil oplosan membutuhkan sekitar 4 tabung gas 3 Kg. Dengan kalkulasi sederhana, keuntungan bisa mencapai puluhan juta rupiah dari satu kali pengiriman.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama karena pelaku kini memodifikasi cara kerja mereka agar tak terdeteksi,” tegas Edison.

Polsek Cileungsi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli gas dari sumber tidak resmi, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat. CR4

Bagi Halaman

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================