
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pedang, satu celurit, dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. Dari rekaman video, polisi berhasil mengidentifikasi peran masing-masing pelaku dalam aksi pembacokan dan penendangan terhadap korban.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa hampir semua pelaku mengonsumsi minuman keras secara patungan, dan sebagian kecil mengonsumsi tramadol sebelum tawuran. “Sekitar 99 persen mengonsumsi miras, sebagian kecil juga pakai tramadol,” tambah Kompol Edison.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kompol Edison menekankan pentingnya pengawasan orang tua dan pihak sekolah untuk mencegah anak-anak terjerumus dalam kekerasan dan penyalahgunaan obat-obatan.
“Pengawasan orang tua dan sekolah sangat penting. Jangan biarkan anak-anak terjerumus kekerasan dan obat-obatan,” tegasnya. CR4
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














