Tawuran Pelajar di Cileungsi, 4 Tersangka Ditangkap Diduga Mabuk Miras dan Tramadol

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pedang, satu celurit, dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. Dari rekaman video, polisi berhasil mengidentifikasi peran masing-masing pelaku dalam aksi pembacokan dan penendangan terhadap korban.

Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa hampir semua pelaku mengonsumsi minuman keras secara patungan, dan sebagian kecil mengonsumsi tramadol sebelum tawuran. “Sekitar 99 persen mengonsumsi miras, sebagian kecil juga pakai tramadol,” tambah Kompol Edison.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Siapkan Mural Bergambar Pahlawan Nasional di Jalur Jayanti–Bojong Koneng

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kompol Edison menekankan pentingnya pengawasan orang tua dan pihak sekolah untuk mencegah anak-anak terjerumus dalam kekerasan dan penyalahgunaan obat-obatan.

BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi

“Pengawasan orang tua dan sekolah sangat penting. Jangan biarkan anak-anak terjerumus kekerasan dan obat-obatan,” tegasnya. CR4

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================