Tawuran Pelajar di Cileungsi, 4 Tersangka Ditangkap Diduga Mabuk Miras dan Tramadol

Cileungsi
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison saat konferensi pers di Mapolsek Cileungsi terkait aksi tawuran pelajar. (C4/BogorToday)

BOGORTODAY.COM – Tawuran antar pelajar pecah di Jalan Narogong, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis (26/9/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Empat pelajar ditetapkan sebagai tersangka usai terekam membacok seorang korban hingga mengalami luka serius. Dugaan mengemuka bahwa para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) dan obat tramadol saat kejadian.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, mengatakan bahwa korban mengalami luka cukup serius di kepala, tangan, dan punggung. “Korban langsung kami larikan ke RS Meri untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/10/2025).

Peristiwa tawuran ini melibatkan sekitar 32 orang dari berbagai sekolah. Para pelajar dari SMA Pijar Alam bentrok dengan gabungan pelajar dari SMK Yadika 11, SMA Yadika 11, Al-Bahri, serta beberapa alumni. Empat pelaku utama yang diamankan masih berstatus pelajar aktif, satu di antaranya sudah dewasa (18 tahun), sedangkan tiga lainnya di bawah umur.

BACA JUGA :  Daftar Game Baru yang Rilis Juni 2026, Remake Legendaris Siap Ramaikan Pasar

“Biasanya aksi tawuran seperti ini disiarkan secara langsung di media sosial, tetapi kali ini polisi datang lebih cepat. Saat petugas tiba, mereka sudah bubar dan belum sempat melakukan siaran langsung,” jelas Kompol Edison.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pedang, satu celurit, dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. Dari rekaman video, polisi berhasil mengidentifikasi peran masing-masing pelaku dalam aksi pembacokan dan penendangan terhadap korban.

BACA JUGA :  Masuki Tahun Ke-11, Bogor Hujan Trail 2026 Sukses Sedot Antusiasme Ribuan Rider Nusantara hingga Mancanegara

Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa hampir semua pelaku mengonsumsi minuman keras secara patungan, dan sebagian kecil mengonsumsi tramadol sebelum tawuran. “Sekitar 99 persen mengonsumsi miras, sebagian kecil juga pakai tramadol,” tambah Kompol Edison.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kompol Edison menekankan pentingnya pengawasan orang tua dan pihak sekolah untuk mencegah anak-anak terjerumus dalam kekerasan dan penyalahgunaan obat-obatan.

“Pengawasan orang tua dan sekolah sangat penting. Jangan biarkan anak-anak terjerumus kekerasan dan obat-obatan,” tegasnya. CR4

Bagi Halaman

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================