TPS Ilegal di Rumpin Ditutup, Terindikasi Mengandung Limbah B3

TPS Ilegal
Penutupan TPS ilegal di Kampung Panoongan, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Foto (Metrobogor.com)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di wilayah Kecamatan Rumpin, setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi tersebut.

Camat Rumpin, Icang Aliudin, mengatakan penutupan dilakukan sebagai langkah tegas dan preventif terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal oleh sejumlah oknum yang menyebabkan penumpukan dan pencemaran lingkungan.

BACA JUGA :  Bogor Nanjeur, Harapan HJB Ke-544 untuk Kota Bogor yang Lebih Maju

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, lokasi tersebut terindikasi mengandung limbah B3. Maka dari itu, dilakukan penutupan dan penghentian seluruh aktivitas di sana,” ujar Icang, dikutip dari Metrobogor.com, Kamis (17/10/2025).

Penutupan TPS ilegal itu melibatkan sejumlah pihak, di antaranya UPT DLH Jasinga, pemerintah desa setempat, kepolisian, dan Satpol PP. Saat ini, lokasi tersebut masih dalam pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Tidak Semua Orang Cocok Makan Bayam, Ini Kelompok yang Perlu Berhati-hati

“Penutupan ini juga sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi pembuangan sampah liar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan masih terus dilakukan,” tambahnya.

Icang memastikan TPS ilegal tersebut kini sudah tidak lagi beroperasi.

“Setelah dilakukan penindakan, lokasi itu dinyatakan tidak lagi berfungsi sebagai tempat pembuangan sampah,” tegasnya.

Bagi Halaman

Editor : Aditya Nugraha

Wartawan : Rifki Ramadhan

Sumber : Metrobogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================