
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di wilayah Kecamatan Rumpin, setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi tersebut.
Camat Rumpin, Icang Aliudin, mengatakan penutupan dilakukan sebagai langkah tegas dan preventif terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal oleh sejumlah oknum yang menyebabkan penumpukan dan pencemaran lingkungan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, lokasi tersebut terindikasi mengandung limbah B3. Maka dari itu, dilakukan penutupan dan penghentian seluruh aktivitas di sana,” ujar Icang, dikutip dari Metrobogor.com, Kamis (17/10/2025).
Penutupan TPS ilegal itu melibatkan sejumlah pihak, di antaranya UPT DLH Jasinga, pemerintah desa setempat, kepolisian, dan Satpol PP. Saat ini, lokasi tersebut masih dalam pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
“Penutupan ini juga sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi pembuangan sampah liar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan masih terus dilakukan,” tambahnya.
Icang memastikan TPS ilegal tersebut kini sudah tidak lagi beroperasi.
“Setelah dilakukan penindakan, lokasi itu dinyatakan tidak lagi berfungsi sebagai tempat pembuangan sampah,” tegasnya.
Bagi HalamanEditor : Aditya Nugraha
Wartawan : Rifki Ramadhan
Sumber : Metrobogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















