Presiden Prabowo Terima Rp 13,2 Triliun Uang Pengganti dari Kasus Korupsi Ekspor CPO

Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Dok. Youtube Sekretariat Presiden)

BOGORTODAY.COM – Presiden Prabowo Subianto hari ini menerima secara simbolis uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor olahan kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Penyerahan uang tersebut menjadi salah satu pengembalian terbesar dalam sejarah penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dari pantauan detikcom di Kejaksaan Agung, gunungan uang hasil pengembalian kerugian negara itu diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk kemudian masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA :  Nadiem Makarim Sampaikan Pledoi di Sidang Kasus Chromebook, Tegaskan Tidak Terlibat Kebijakan Pengadaan

Prabowo: Apresiasi untuk Kejaksaan Agung

Usai prosesi serah terima, Presiden Prabowo menyampaikan sambutan di hadapan jajaran Kejaksaan Agung.

Ia berdiri di depan tumpukan uang pecahan Rp100.000 berwarna merah yang disusun membentuk gunungan besar, disertai bingkai berlogo Kejaksaan Agung dengan tulisan nominal pengembalian.

BACA JUGA :  BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 yang Beredar di Medsos adalah Hoaks

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, utamanya Kejaksaan Agung yang gigih dan bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan,” ujar Prabowo di Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Rincian Uang Pengganti yang Diserahkan

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================