
Berdasarkan data resmi Kejaksaan Agung, total uang pengganti kerugian negara yang diterima mencapai Rp 13.255.244.538.149.
Meski begitu, total keseluruhan kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya mencapai Rp 17.708.848.926.661.
Adapun dana Rp 13,2 triliun tersebut disita dari tiga perusahaan besar di industri sawit nasional, yaitu:
- Wilmar Group: Rp 11,88 triliun
- Musim Mas Group: Rp 1,18 triliun
- Permata Hijau Group: Rp 186,43 miliar
Kejaksaan Agung memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak terkait masih terus berjalan untuk menindaklanjuti sisa kerugian negara yang belum dikembalikan.
Langkah Tegas Pemerintah
Pengembalian uang triliunan rupiah ini menjadi sinyal kuat pemerintahan Prabowo dalam memerangi korupsi dan memperkuat tata kelola ekonomi nasional.
Langkah ini juga menjadi bukti kerja sama lintas lembaga — antara Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan lembaga pengawas lainnya — dalam memastikan aset negara dapat kembali untuk kepentingan rakyat.
Dengan pengembalian dana tersebut, pemerintah berharap stabilitas fiskal semakin kuat dan bisa dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















