
Jadi, tidak ada dana Pemdaprov Jabar yang mengendap karena pembayaran untuk berbagai keperluan dilakukan setiap hari sesuai tagihan dan kebutuhan.
“Uang itu ada yang keluar, ada yang masuk. Yang keluar untuk bayar listrik, air, belanja pegawai dan lainnya yang bersifat layanan publik,” kata KDM.
Bahkan, total kebutuhan yang harus dibayarkan secara berkala sampai 31 Desember 2025, mencapai Rp10,5 triliun.
“Dari mana untuk menutup kekurangan angka itu, yakni dari dana transfer pemerintah pusat ke daerah, pendapatan asli daerah (PAD), juga dari pendapatan lain-lain yang sah dan tidak mengikat menurut undang-undang,” ujarnya.
KDM juga mengatakan, setelah klarifikasi dan mendapat kepastian kebenaran data keuangan Pemdaprov Jabar dari BI, ia berharap tak ada lagi kecurigaan yang menyatakan pemda, khususnya Pemdaprov Jabar, menyimpan uang dalam bentuk deposito.
“Diharapkan tidak ada lagi kecurigaan yang menyatakan pemda, khususnya Pemdaprov Jabar menyimpan uang dalam bentuk deposito untuk mendapat keuntungan sehingga program pembangunan menjadi terhambat,” tandasnya.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















