Sidang Kasus Bank Jatim, Saksi Ungkap Peran Pimpinan Cabang dan Direktur Indi Daya Group

Maju juga menuturkan bahwa data perusahaan-perusahaan tersebut tampak serupa, hanya berbeda nama.

Sementara saksi Oktarina Wahyuni, rekanan Indi Daya Group, mengaku diminta oleh terdakwa Bun Sentoso untuk mencari kontrak pekerjaan yang benar-benar riil.

“Saya sering mengerjakan proyek nyata bersama Pak Bun, ada sekitar 58 proyek riil dengan estimasi nilai Rp68 miliar,” jelasnya.

Pertemuan di Senayan dan Pengakuan Lain

Saksi lain, Muhammad Yala Hidayah, menyebut pernah menghadiri rapat dengan pihak Bank Jatim di Senayan City bersama saksi Nisa dan pejabat Bank Jatim, termasuk Gunawan. Dalam pertemuan itu, menurut Yala, tidak ada dokumen pernyataan tanggung jawab dari Agus Dianto Mulia yang diperlihatkan.

BACA JUGA :  Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

“Tidak memperlihatkan dokumen, hanya disampaikan secara lisan oleh Bu Nisa,” kata Yala.

Ia juga menolak permintaan Agus Dianto untuk mereview beberapa kontrak fiktif.

Nama Princess Felicia Pernah Disebut Sebelumnya

Nama Princess Felicia Grace bukan kali pertama muncul dalam persidangan. Dalam sidang sebelumnya (2 Oktober 2025), auditor internal Bank Jatim, Reza Renanda, juga menyebut adanya transfer dana ke rekening tersebut.
Menurutnya, uang itu berasal dari Indi Daya Group dan diakui oleh Benny sebagai rekening anak angkatnya.

“Setiap setelah realisasi kredit, ada ucapan terima kasih sebesar Rp50-80 juta,” ungkap Reza dalam kesaksiannya.

Kerugian Negara Capai Rp299 Miliar

Kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2023–2024 menyeret lima terdakwa, yaitu Benny (Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta), Bun Sentoso (Direktur Indi Daya Group), Agus Dianto Mulia, Sischa Dwita Puspa Sari, Fitri Kristiani.

BACA JUGA :  BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 yang Beredar di Medsos adalah Hoaks

Berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 10 Juni 2025, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp299,39 miliar dari total kredit Rp549,5 miliar.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================