
BOGORTODAY.COM – Polres Bogor mengungkap tiga kasus besar penyalahgunaan narkotika dari total 114 kasus yang berhasil diungkap.
Kapolres Bogor AKBP Whika Ardilestanto menyatakan, kasus pertama adalah peredaran ganja seberat 15,5 kilogram yang dilakukan ID (43) dan MF (32), warga Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Keduanya berperan menyimpan dan mengedarkan ganja yang dikirim melalui ekspedisi dari Provinsi Aceh.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 5 tahun hingga hukuman mati,” kata Whika di Bogor, Selasa (28/10/2025).
Kasus kedua, Polres Bogor mengungkap peredaran sabu seberat 2,23 kilogram yang dilakukan HE dan MS. Penangkapan dilakukan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan Jumat (17/10/2025), hasil pengembangan kasus awal di gerbang tol Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Whika menjelaskan, barang bukti yang diamankan jika dikonversi senilai Rp2 miliar dan berhasil menyelamatkan 11.550 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun hingga seumur hidup dan hukuman mati.
Kasus ketiga yang paling menonjol, tersangka AS dan MA diamankan dengan barang bukti 50 paket sabu seberat 63,47 gram dan satu unit senjata laras pendek ilegal.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal,” pungkas Whika.
Bagi HalamanEditor : Rifki Ramadhan
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















