Polres Bogor Ungkap Tiga Kasus Besar Narkotika, Sita 15,5 Kg Ganja dan 2,23 Sabu

Polres Bogor
Kapolres Bogor AKBP Whika Ardilestanto (tengah) bersama jajaran Pemkab Bogor menunjukkan barang bukti narkotika berupa ganja dan sabu serta senjata api ilegal dalam konferensi pers pengungkapan tiga kasus besar narkotika di Polres Bogor, Selasa (28/10/2025). Polres Bogor berhasil mengamankan 15,5 kg ganja, 2,23 kg sabu, dan satu unit senjata laras pendek dari tiga kasus terpisah dengan total nilai barang bukti mencapai Rp2 miliar. Foto : Rifki Ramadhan/bogortoday.com

BOGORTODAY.COMPolres Bogor mengungkap tiga kasus besar penyalahgunaan narkotika dari total 114 kasus yang berhasil diungkap.

Kapolres Bogor AKBP Whika Ardilestanto menyatakan, kasus pertama adalah peredaran ganja seberat 15,5 kilogram yang dilakukan ID (43) dan MF (32), warga Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Keduanya berperan menyimpan dan mengedarkan ganja yang dikirim melalui ekspedisi dari Provinsi Aceh.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 5 tahun hingga hukuman mati,” kata Whika di Bogor, Selasa (28/10/2025).

BACA JUGA :  Truk Tangki Tabrak Truk Parkir di Jagorawi, Sopir Diduga Mengantuk

Kasus kedua, Polres Bogor mengungkap peredaran sabu seberat 2,23 kilogram yang dilakukan HE dan MS. Penangkapan dilakukan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan Jumat (17/10/2025), hasil pengembangan kasus awal di gerbang tol Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Whika menjelaskan, barang bukti yang diamankan jika dikonversi senilai Rp2 miliar dan berhasil menyelamatkan 11.550 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun hingga seumur hidup dan hukuman mati.

BACA JUGA :  Terbungkus Handuk Cokelat, Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Semak-semak

Kasus ketiga yang paling menonjol, tersangka AS dan MA diamankan dengan barang bukti 50 paket sabu seberat 63,47 gram dan satu unit senjata laras pendek ilegal.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal,” pungkas Whika.

Bagi Halaman

Editor : Rifki Ramadhan

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================