76 Perusahaan Tambang di Jawa Barat Kembali Dapat Izin Kelola, Bakal Diawasi Lebih Ketat

PENGUNJUNG berada dilokasi bekas galian tambang Gunung Kapur, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Kamis (25/6/2020). Gunung Kapur yang merupakan bekas galian tambang batu kapur tersebut menjadi destinasi wisata alam yang ramai dikunjungi warga terutama saat hari libur. (Bogor Today/Dwi Susanto)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru. Sebagian besar izin tersebut merupakan IUP perpanjangan, bukan izin bagi perusahaan tambang baru.

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono menjelaskan, penerbitan IUP dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat serta memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang.

BACA JUGA :  Erick Thohir Sambut Positif Kehadiran Shin Tae-yong di Persija, Diyakini Dongkrak Kualitas Liga

“Hampir semua merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat,” ujar Bambang di Bandung, Rabu (29/10/2025).

Menurut Bambang, pengawasan aktivitas tambang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dengan supervisi dari Pemda Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA :  Polisi Uji Darah Empat Anjing di Jasinga Usai Mangsa Bocah

“Persyaratannya kini lebih ketat dan diawasi oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi,” tambahnya.

Editor : Ilham Ariyansyah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================