
Ia menegaskan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, setiap perusahaan tambang wajib mematuhi batas tonase atau kapasitas angkut yang telah ditetapkan serta dilarang beroperasi di kawasan hutan.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, tidak boleh melebihi tonase atau bobot yang dizinkan, karena dikhawatirkan akan cepat merusak jalan, dan tidak boleh berada di kawasan hutan,” tegas Bambang.
Dari total 76 IUP yang diterbitkan, terdapat satu izin pertambangan batu di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Itu tambang batu. Selama ini kebutuhan batu di Jawa Barat berasal dari Bogor. Tetapi yang di Bogor sedang dievaluasi bersama 76 IUP tersebut,” pungkasnya.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















