
“Tahap pertama mereka mendapat Rp 3 jutaan karena perencanaannya belum direncanakan semuanya di APBD tahun 2025,” tandasnya.
Sisa dana kompensasi akan disalurkan secara bertahap pada 2026. Rencananya, pada Januari 2026, warga akan menerima tambahan sekitar Rp 6 juta, sehingga total dana kompensasi mencapai Rp 9 juta per orang.
Dedi menyoroti rendahnya upah pekerja tambang di kawasan tersebut. Ia menyebutkan, ada pekerja yang hanya menerima upah Rp 50.000 hingga Rp 80.000. Bahkan, pekerja resmi seperti satpam hanya mendapat gaji Rp 1,6 juta per bulan.
“Artinya memang sektor pertambangan ini kalau dibiarkan hanya melahirkan kerusakan alam lalu melahirkan disparitas kemiskinan. Jadi yang kaya, kaya banget, yang miskin, miskin banget,” ujarnya.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















