
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan pelipis yang menyebabkan pendarahan. Salah satu tersangka bahkan mengikat atau menjerat korban dengan kawat benderat hingga korban meninggal dunia di tempat.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban dengan ancaman hukuman serupa.
Sebelumnya, diberitakan AN ditemukan tewas dengan luka-luka di wajah di sebuah rumah di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Minggu (2/11/2025) dini hari sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Bojonggede Kompol Abdullah Safiih menyatakan, korban diduga menjadi korban penganiayaan.
“Korbannya ada luka di mukanya. Diduga dianiaya mungkin,” kata Abdullah saat dihubungi, Senin (3/11/2025).
Abdullah menjelaskan, penemuan jenazah korban berawal dari laporan warga yang mendengar keributan di dalam rumah tersebut.
“Dari tetangga terdengar suara berisik, ribut-ribut di rumah itu,” ujarnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















