Tangani Tawuran Remaja, Kejari Kabupaten Bogor Terapkan Hukuman Edukatif Berupa Kerja Sosial

Denny mengatakan, pidana kerja sosial itu akan dilakukan setelah pengadilan memberikan keputusan jenis sanksi yang telah diberikan. Kemudian, Kejari memberikan pidana kerja sosial dengan mempertimbangkan status pelajar yang melekat pada remaja tersebut.

BACA JUGA :  Jaro Ade Resmi Buka Turnamen Golf Bergengsi HJB ke-544 di Gunung Putri

“Itu nanti kita koordinasi juga sama pengadilan nanti pengadilan memutuskan, nanti kita yang menentukan. Misalnya dia masih pelajar atau gimana,” jelas dia

Denny menambahkan, program pidana kerja sosial hanya akan diberikan kepada seseorang yang melakukan pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Ruben Onsu Soroti Nafkah dan Harta Gana-Gini, Pertemuan dengan Anak Jadi Kunci Penyelesaian

“Tipiring itu banyak macamnya. Semua tergantung dari kasusnya karena sifatnya kasuistis,” tutup dia. *

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Aditya Nugraha

Wartawan : Rifki Ramadhan, Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================