
Denny mengatakan, pidana kerja sosial itu akan dilakukan setelah pengadilan memberikan keputusan jenis sanksi yang telah diberikan. Kemudian, Kejari memberikan pidana kerja sosial dengan mempertimbangkan status pelajar yang melekat pada remaja tersebut.
“Itu nanti kita koordinasi juga sama pengadilan nanti pengadilan memutuskan, nanti kita yang menentukan. Misalnya dia masih pelajar atau gimana,” jelas dia
Denny menambahkan, program pidana kerja sosial hanya akan diberikan kepada seseorang yang melakukan pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Tipiring itu banyak macamnya. Semua tergantung dari kasusnya karena sifatnya kasuistis,” tutup dia. *
Editor : Aditya Nugraha
Wartawan : Rifki Ramadhan, Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















