
Dengan metode tersebut, proses penarikan retribusi dinilai akan lebih transparan, akuntabel, dan meminimalisasi potensi kebocoran PAD.
Meski begitu, Heri menekankan bahwa DLH harus melakukan pendataan ulang sebelum digitalisasi diterapkan. Hal ini penting agar seluruh masyarakat, pelaku usaha, maupun perusahaan tidak ada yang terlewat untuk difasilitasi layanan pembuangan sampah.
“Datanya dirapihkan dan diintegritaskan ketika nanti saat digitalisasi dilakukan, tidak ada yang tertinggal. Masyarakat pun bisa komplain melalui digital jika sampah mereka tidak terangkut,” jelasnya.
Dengan sistem retribusi yang lebih transparan dan modern, Heri yakin kebocoran PAD dari sektor retribusi sampah dapat ditekan. Selain meningkatkan pendapatan daerah, hal ini juga akan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Retribusinya kita terima, masyarakat terfasilitasi. Sehingga defisit APBD 2026 bisa teratasi dan pembangunan di Kabupaten Bogor bisa merata,” tutupnya.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Bogor Kita.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















