Dua Pelaku Pembunuhan di Citeureup Ditangkap Polisi

“Ada luka di sekitar leher serta bercak pendarahan di bahu kanan, kiri, dan leher,” katanya.

Polisi menduga pelaku melakukan kekerasan setelah berupaya mencuri barang milik korban.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 364 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA :  Wardatina Mawa Ingin Perceraian Segera Tuntas, Tegaskan Keputusan Sudah Bulat

“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Whika.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================