
“Ada luka di sekitar leher serta bercak pendarahan di bahu kanan, kiri, dan leher,” katanya.
Polisi menduga pelaku melakukan kekerasan setelah berupaya mencuri barang milik korban.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 364 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Whika.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















