
BOGORTODAY.COM – Kepolisian Resor Bogor menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial U (42) yang ditemukan tewas di Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (10/11/2025). Kedua pelaku masing-masing berinisial AH dan RS.
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Whika Ardilestanto, mengatakan hasil autopsi menunjukkan korban tewas akibat kekerasan.
“Dari hasil autopsi disimpulkan bahwa saudara Ujang ini menjadi korban pencurian dan kekerasan sehingga mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Whika, Kamis (13/11/2025).
Menurut Whika, tubuh korban ditemukan dengan sejumlah luka di beberapa bagian.
“Ada luka di sekitar leher serta bercak pendarahan di bahu kanan, kiri, dan leher,” katanya.
Polisi menduga pelaku melakukan kekerasan setelah berupaya mencuri barang milik korban.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 364 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Whika.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















