Dua Pelaku Pembunuhan di Citeureup Ditangkap Polisi

BOGORTODAY.COM – Kepolisian Resor Bogor menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial U (42) yang ditemukan tewas di Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (10/11/2025). Kedua pelaku masing-masing berinisial AH dan RS.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Whika Ardilestanto, mengatakan hasil autopsi menunjukkan korban tewas akibat kekerasan.

“Dari hasil autopsi disimpulkan bahwa saudara Ujang ini menjadi korban pencurian dan kekerasan sehingga mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Whika, Kamis (13/11/2025).

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

Menurut Whika, tubuh korban ditemukan dengan sejumlah luka di beberapa bagian.

“Ada luka di sekitar leher serta bercak pendarahan di bahu kanan, kiri, dan leher,” katanya.

Polisi menduga pelaku melakukan kekerasan setelah berupaya mencuri barang milik korban.

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 364 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Whika.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================