Hukum Memotong Rambut atau Kuku Saat Junub, Bolehkah?

Junub
Ilustrasi Potong Kuku. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Junub merupakan kondisi yang mewajibkan seorang muslim untuk mandi wajib sebagai bentuk penyucian diri. Selama berada dalam keadaan junub, seseorang dilarang melakukan ibadah tertentu, seperti sholat dan membaca Al-Qur’an.

Karena itu, muncul beragam pertanyaan di kalangan muslim, salah satunya: apakah boleh memotong rambut atau kuku sebelum mandi junub?

Pertanyaan ini menjadi pembahasan klasik dalam kajian fikih dan jawabannya tidak bisa diberikan secara sembarangan. Sejumlah ulama dan literatur fikih memberikan pandangan yang berbeda.

Pendapat Ulama Mengenai Memotong Rambut atau Kuku Saat Junub

Dalam buku Batalkah Shalat Jika Melihat Sarung Imam yang Bolong karya Ustaz M. Syukron Maksum dijelaskan, sebagian keterangan menyebutkan bahwa bagian tubuh yang terpotong saat belum disucikan (mandi junub) akan kembali kepada pemiliknya di akhirat dalam keadaan junub.

Pendapat serupa juga disebut dalam Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu’man Hasan. Ia menyampaikan bahwa beberapa ulama menganjurkan agar tidak memotong rambut atau kuku saat haid atau junub. Salah satunya adalah pendapat Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin.

Menurut pandangan ini, sebaiknya seorang muslim tidak menghilangkan bagian tubuhnya—seperti rambut, kuku, ataupun bulu kemaluan—ketika sedang mengeluarkan darah haid atau berada dalam kondisi junub, karena seluruh bagian itu diyakini akan kembali kepadanya di akhirat dalam keadaan yang sama.

BACA JUGA :  Terbungkus Handuk Cokelat, Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Semak-semak

Tidak Ada Dalil Al-Qur’an dan Sunnah yang Melarang

Meski demikian, anjuran untuk tidak memotong rambut atau kuku saat junub atau haid tidak memiliki dasar yang kuat.

Para ulama menyebut bahwa tidak ada dalil dari Al-Qur’an, sunnah, maupun ijma’ yang secara eksplisit atau tersirat melarang hal tersebut. Artinya, memotong rambut atau kuku saat junub dan haid tetap diperbolehkan.

Dalam urusan duniawi, hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW:

“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, yang haram adalah apa yang Allah haramkan dalam kitab-Nya, dan apa pun yang didiamkan-Nya maka itu termasuk yang dimaafkan.”
(HR. At-Tirmidzi)

Kaidah ini menegaskan bahwa selama tidak ada dalil yang melarang, suatu perkara tidak menjadi haram atau makruh.

Penjelasan Ibnu Taimiyah: Tidak Ada Dalil yang Memakruhkan

BACA JUGA :  Kemensos Usulkan Lansia dan Disabilitas Masuk Program MBG

Dalam Majmu’ al-Fatawa, terdapat dialog seorang penanya dengan Imam Ibnu Taimiyah mengenai orang junub yang memotong kuku, kumis, atau rambutnya.

Penanya menyinggung pendapat sebagian orang yang meyakini bagian tubuh itu akan kembali menuntut untuk dimandikan pada hari kiamat.

Ibnu Taimiyah menjawab dengan tegas:

  • Tidak ada dalil syar’i yang memakruhkan atau melarang memotong rambut dan kuku bagi orang junub.
  • Nabi SAW bersabda: “Seorang mukmin tidak najis,” (HR. Bukhari dan Muslim), baik ketika hidup maupun setelah meninggal.

Dengan demikian, status junub tidak membuat bagian tubuh seseorang menjadi najis atau mempengaruhi hukum memotongnya.

Boleh Memotong Rambut dan Kuku Saat Junub

Berdasarkan berbagai pendapat ulama dan tidak ditemukannya dalil yang melarang, dapat disimpulkan bahwa:

  • Memotong rambut atau kuku saat junub maupun haid adalah diperbolehkan.
  • Tidak ada dalil kuat yang melarang atau memakruhkannya.
  • Hukumnya kembali pada kaidah asal: boleh selama tidak ada larangan.

Sebagian ulama mungkin menganjurkan untuk menundanya sampai selesai mandi wajib sebagai bentuk kehati-hatian, tetapi bukan karena adanya larangan syar’i.

Wallahu a’lam.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================