
Dari kontrakan RA di Baranangsiang, polisi menyita beberapa paket tembakau sintetis hasil produksi Cemen yang rencananya akan diedarkan ke Yogyakarta. Cemen kemudian ditangkap di Cikampek dengan barang bukti 207,5 gram bruto.
“Dari pengungkapan ini, kami perkirakan sekitar 103 ribu jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan tembakau sintetis,” ujar AKP Ali Jupri.
Selain tembakau sintetis, polisi juga mengamankan sabu 102,16 gram, ganja 2 kilogram, obat keras 43.470 butir, dan psikotropika 575 butir.
Para tersangka dijerat berbagai pasal UU Narkotika, UU Kesehatan, dan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman hingga puluhan tahun penjara.
“Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba melalui WhatsApp Kapolresta di 0858891010,” pungkas Ali Jupri.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















