Residivis Kembali Terjerat, Polresta Bogor Kota Ungkap Jaringan Narkoba Antar Kota-Provinsi

Jaringan Narkoba
Ekspos penyalahgunaan Narkotika oleh jajaran Polresta Bogor Kota di Mapolresta, Senin (17/11/2025). Foto: Bogortoday.com/Aditya

BOGORTODAY.COM – Satres Narkoba Polresta Bogor Kota kembali membongkar jaringan narkoba lintas kota dan provinsi dalam Operasi Antik Lodaya 2025, dalam pengungkapan penyalahgunaan Narkotika di Mapolresta Bogor Kota

Dari 22 tersangka yang diamankan, dua di antaranya adalah residivis yang kembali terlibat penyalahgunaan narkotika meski sebelumnya sudah menjalani hukuman penjara.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menjelaskan, operasi yang digelar pada 6–15 November 2025 ini mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, mulai dari sabu, ganja, hingga tembakau sintetis dan psikotropika.

BACA JUGA :  Kumpulan Doa Agar Hutang Cepat Lunas dan Rezeki Lancar, Amalkan dengan Ikhtiar

Dua residivis, F alias Cemen (36) dan A (29), sebelumnya pernah dipenjara karena kasus narkotika. Cemen pernah dihukum 4 tahun terkait kasus ganja pada 2014 dan 3 tahun pada 2020 karena sabu, sementara A menjalani 5 tahun 3 bulan penjara akibat sabu pada 2016.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

Salah satu pengungkapan terbesar adalah jaringan tembakau sintetis lintas kota dan provinsi. Penangkapan berawal dari FO (41) yang membawa lima bungkus tembakau sintetis dari RA (44).

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================