Residivis Kembali Terjerat, Polresta Bogor Kota Ungkap Jaringan Narkoba Antar Kota-Provinsi

Jaringan Narkoba
Ekspos penyalahgunaan Narkotika oleh jajaran Polresta Bogor Kota di Mapolresta, Senin (17/11/2025). Foto: Bogortoday.com/Aditya

BOGORTODAY.COM – Satres Narkoba Polresta Bogor Kota kembali membongkar jaringan narkoba lintas kota dan provinsi dalam Operasi Antik Lodaya 2025, dalam pengungkapan penyalahgunaan Narkotika di Mapolresta Bogor Kota

Dari 22 tersangka yang diamankan, dua di antaranya adalah residivis yang kembali terlibat penyalahgunaan narkotika meski sebelumnya sudah menjalani hukuman penjara.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menjelaskan, operasi yang digelar pada 6–15 November 2025 ini mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, mulai dari sabu, ganja, hingga tembakau sintetis dan psikotropika.

Dua residivis, F alias Cemen (36) dan A (29), sebelumnya pernah dipenjara karena kasus narkotika. Cemen pernah dihukum 4 tahun terkait kasus ganja pada 2014 dan 3 tahun pada 2020 karena sabu, sementara A menjalani 5 tahun 3 bulan penjara akibat sabu pada 2016.

BACA JUGA :  Sejarah Ibadah Haji: Jejak Perjalanan Nabi Ibrahim hingga Menjadi Rukun Islam

Salah satu pengungkapan terbesar adalah jaringan tembakau sintetis lintas kota dan provinsi. Penangkapan berawal dari FO (41) yang membawa lima bungkus tembakau sintetis dari RA (44).

Dari kontrakan RA di Baranangsiang, polisi menyita beberapa paket tembakau sintetis hasil produksi Cemen yang rencananya akan diedarkan ke Yogyakarta. Cemen kemudian ditangkap di Cikampek dengan barang bukti 207,5 gram bruto.

BACA JUGA :  Atap Pelana: Desain Klasik yang Fungsional dan Hemat Biaya untuk Hunian

“Dari pengungkapan ini, kami perkirakan sekitar 103 ribu jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan tembakau sintetis,” ujar AKP Ali Jupri.

Selain tembakau sintetis, polisi juga mengamankan sabu 102,16 gram, ganja 2 kilogram, obat keras 43.470 butir, dan psikotropika 575 butir.

Para tersangka dijerat berbagai pasal UU Narkotika, UU Kesehatan, dan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman hingga puluhan tahun penjara.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba melalui WhatsApp Kapolresta di 0858891010,” pungkas Ali Jupri.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================