
BOGORTODAY.COM – Otoritas Israel menggelar sidang terhadap Imam Besar Masjid Al-Aqsa, Syekh Ekrima Sa’id Sabri, di Pengadilan Magistrat Yerusalem pada Selasa (18/11/2025).
Dakwaan yang diajukan jaksa berkaitan dengan pidato-pidato Syekh Sabri yang dinilai mengandung unsur “hasutan”.
Menurut laporan Anadolu Agency, Syekh Sabri tiba di pengadilan menggunakan kursi roda, didampingi pengacaranya serta sejumlah pendukung Palestina.
Selama sidang, jaksa membacakan dakwaan yang telah diajukan sejak Agustus 2024, terkait dua pidato belasungkawa yang disampaikan Syekh Sabri pada 2022 dan satu pidato untuk mantan pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh, yang tewas dalam serangan di Teheran pada 2024.
Syekh Sabri: Dakwaan Ini Ilegal dan Upaya Membungkam Suara Oposisi
Dalam pernyataannya, Syekh Sabri menegaskan bahwa apa yang dilakukan otoritas pendudukan Israel adalah tindakan ilegal dan tidak manusiawi. Ia menyebut Israel berupaya membungkam suara siapa pun yang menentang ekstremisme dan penyerbuan kelompok Yahudi radikal ke kompleks Masjid Al-Aqsa.
“Praktik-praktik pendudukan Israel ditolak, tidak dapat dibenarkan, ilegal, dan tidak manusiawi. Israel hanya ingin membungkam suara yang menentang penyerbuan kaum Yahudi ekstremis ke Masjid Al-Aqsa,” ujar imam berusia 87 tahun itu kepada Anadolu.
Syekh Sabri menegaskan dirinya tidak gentar dengan tuduhan yang dilayangkan. Ia menambahkan bahwa dirinya tidak akan pernah meninggalkan Masjid Al-Aqsa, karena tempat suci tersebut sudah menjadi bagian penting dari imannya.
“Semua tindakan mereka menargetkan Masjid Al-Aqsa dan posisi teguh kami di tempat suci tersebut, yang tidak akan pernah kami tinggalkan,” tegasnya.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















