Israel Gelar Sidang untuk Imam Besar Masjid Al-Aqsa, Syekh Ekrima Sabri, atas Tuduhan Hasutan

Imam Besar Masjid Al-Aqsa
Israel Gelar Sidang untuk Imam Besar Masjid Al-Aqsa, Syekh Ekrima Sabri, atas Tuduhan Hasutan. (Foto: SABA News Agency)

BOGORTODAY.COM – Otoritas Israel menggelar sidang terhadap Imam Besar Masjid Al-Aqsa, Syekh Ekrima Sa’id Sabri, di Pengadilan Magistrat Yerusalem pada Selasa (18/11/2025).

Dakwaan yang diajukan jaksa berkaitan dengan pidato-pidato Syekh Sabri yang dinilai mengandung unsur “hasutan”.

Menurut laporan Anadolu Agency, Syekh Sabri tiba di pengadilan menggunakan kursi roda, didampingi pengacaranya serta sejumlah pendukung Palestina.

Selama sidang, jaksa membacakan dakwaan yang telah diajukan sejak Agustus 2024, terkait dua pidato belasungkawa yang disampaikan Syekh Sabri pada 2022 dan satu pidato untuk mantan pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh, yang tewas dalam serangan di Teheran pada 2024.

Syekh Sabri: Dakwaan Ini Ilegal dan Upaya Membungkam Suara Oposisi

Dalam pernyataannya, Syekh Sabri menegaskan bahwa apa yang dilakukan otoritas pendudukan Israel adalah tindakan ilegal dan tidak manusiawi. Ia menyebut Israel berupaya membungkam suara siapa pun yang menentang ekstremisme dan penyerbuan kelompok Yahudi radikal ke kompleks Masjid Al-Aqsa.

BACA JUGA :  Netanyahu Tegaskan Israel Akan Hentikan Ancaman Iran, Sebut Rezim Teheran Tak Akan Bertahan

“Praktik-praktik pendudukan Israel ditolak, tidak dapat dibenarkan, ilegal, dan tidak manusiawi. Israel hanya ingin membungkam suara yang menentang penyerbuan kaum Yahudi ekstremis ke Masjid Al-Aqsa,” ujar imam berusia 87 tahun itu kepada Anadolu.

Syekh Sabri menegaskan dirinya tidak gentar dengan tuduhan yang dilayangkan. Ia menambahkan bahwa dirinya tidak akan pernah meninggalkan Masjid Al-Aqsa, karena tempat suci tersebut sudah menjadi bagian penting dari imannya.

“Semua tindakan mereka menargetkan Masjid Al-Aqsa dan posisi teguh kami di tempat suci tersebut, yang tidak akan pernah kami tinggalkan,” tegasnya.

Pengacara: Tuduhan Dibuat-buat dan Sidang Bersifat Prosedural

Pengacara Syekh Sabri, Khaled Zabarka, menyebut tuduhan yang diajukan jaksa sebagai sesuatu yang “dibuat-buat”. Ia mengatakan bahwa sidang tersebut hanyalah formalitas, tanpa adanya dasar bukti yang kuat.

“Kami akan meminta pengadilan memberikan bukti lebih lanjut yang kami yakini diperlukan untuk membantah dakwaan ini,” kata Zabarka.

BACA JUGA :  Serbu Lapangan Sempur, Warga Berburu Pangan Murah Pemkot Bogor

Riwayat Tekanan dan Penangkapan

Syekh Ekrima Sabri bukan kali pertama menghadapi tekanan dari otoritas Israel. Imam dan khatib Masjid Al-Aqsa itu tercatat beberapa kali mengalami penangkapan serta pelarangan memasuki kompleks Al-Aqsa. Ia pernah dilarang masuk selama enam bulan karena khutbah Jumat yang oleh Israel dianggap “menghasut”.

Masjid Al-Aqsa: Tempat Suci Sentral Umat Islam

Masjid Al-Aqsa yang terletak di Kota Tua Yerusalem atau Baitul Maqdis merupakan salah satu situs paling suci bagi umat Islam. Selain sebagai kiblat pertama, tempat ini menjadi titik penting dalam peristiwa Isra Miraj, ketika Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan spiritual menuju Sidratul Muntaha.

Sidang terhadap Syekh Sabri menjadi sorotan luas karena menyangkut sensitivitas politik, agama, serta posisi Masjid Al-Aqsa sebagai simbol utama perjuangan rakyat Palestina.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================