
“Kami ingin Pemkot Bogor menjatuhkan denda sesuai ketentuan dan menahan pembayaran dulu. Kalau perlu ada sanksi tegas, terutama terhadap pengawas yang sangat tidak profesional,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa banyak kesalahan terjadi sejak tahap perencanaan. Hal tersebut menyebabkan sejumlah komponen gedung tidak dapat dibangun sesuai rencana awal, termasuk area parkir dan saluran air.
“Perencanaannya banyak yang salah, makanya saat pelaksanaan banyak berubah. Anggaran Rp6 miliar tidak cukup untuk membuat lapangan parkir, tidak bisa bikin hardener yang licin, saluran juga tidak bisa dibuat. Ini warning untuk kepala daerah supaya tegas, karena nanti citra Dedie–Jenal yang terkena bila banyak pembangunan setengah-setengah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno, menjelaskan bahwa Gedung Public Safety Center akan menjadi pusat layanan emergensi terpadu yang dikelola UPTD Gesit 119.
“Gedung ini dibangun di atas lahan 1.100 meter persegi dan memiliki dua lantai. Dilengkapi fasilitas memadai untuk meningkatkan mutu layanan 24 jam dan kualitas penanganan kegawatdaruratan,” jelas Retno.
Ia menyebutkan, pembangunan berlangsung selama 180 hari kalender, mulai 15 April hingga 11 Oktober 2025, menggunakan Dana Alokasi Umum sebesar Rp6,4 miliar.
“UPTD Gesit 119 yang berdiri sejak 2020 ini merupakan program prioritas Wali Kota dalam misi Bogor Sehat dengan quick win Bogor Quick Response,” tutupnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















