
BOGORTODAY.COM – Kuota haji Kabupaten Bogor untuk kategori prioritas dan lanjut usia (lansia) dipangkas menjadi 1.774 orang. Angka ini turun drastis dari kuota sebelumnya sebesar 3.450 orang.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kabupaten Bogor, Muslimin mengatakan, pemangkasan ini merupakan dampak dari Pasal 13 Ayat 2B Undang-Undang Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Akibatnya, Kabupaten Bogor tidak lagi memegang predikat kuota haji terbesar dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Bogor selama ini dapat kuota terbesar karena memang penduduknya terbesar. Tapi dengan sistem sekarang, Bogor tidak lagi mendominasi,” kata Muslimin, Rabu (26/11/2025).
Muslimin menjelaskan, pemangkasan kuota di sejumlah wilayah bertujuan mengurangi kesenjangan daftar tunggu yang terjadi selama ini. Sebelum kebijakan baru, kesenjangan waktu tunggu antardaerah sangat timpang.
Di Jawa Barat, misalnya, rata-rata daftar tunggu di Kabupaten Bogor mencapai 22 tahun, Kota Bekasi 29 tahun, Cianjur 17 tahun, Kabupaten Sukabumi 17 tahun, dan Depok 25 tahun. Padahal, persyaratan pendaftaran di seluruh wilayah sama.
“Betul, sekarang daftar tunggu se-Jawa Barat sama, rata-rata 26 tahun. Se-Indonesia juga sama, rata-rata 26 tahunan,” ujar dia.
Muslimin menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada calon jemaah haji melalui berbagai instansi untuk memberikan pemahaman tentang kebijakan baru tersebut.
“Dari satu minggu, kami keliling menjelaskan ke jemaah agar paham. Namanya kebijakan, ada sisi positif, ada yang tidak pasti,” tutup dia.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















