
Kesalahan ini dapat menghambat proses validasi dan pencairan uang saku.
Untuk menerima uang saku setiap bulan, peserta harus:
1.Memiliki rekening di BRI, Mandiri, BNI, BTN, atau BSI.
2.Mengisi laporan harian dan kehadiran di maganghub.kemnaker.go.id.
3.Menunggu proses verifikasi di aplikasi Monev MagangHub.
4.Pencairan kemudian diproses melalui KPPN dan disalurkan ke rekening peserta oleh bank penyalur.
Dengan mengikuti langkah tersebut, peserta diharapkan dapat menerima uang saku tepat waktu pada bulan-bulan berikutnya
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















