Sidak DPRD Kota Bogor Temukan Banyak Pelanggaran K3 di Proyek Pedestrian

Proyek Pedestrian
Pengerjaan proyek pedestrian di Jalan Ahmad Yani dan Tirto Adhi Suryo, Kota Bogor. Foto: Dok. Bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Komisi III DPRD Kota Bogor menyatakan kekecewaannya terhadap pengerjaan proyek pedestrian di Jalan Ahmad Yani dan Tirto Adhi Suryo yang dinilai tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Bahkan, beberapa proyek disebut dikerjakan tanpa kehadiran kontraktor di lokasi. DPRD meminta Pemerintah Kota Bogor memberikan sanksi tegas kepada konsultan pengawas dan kontraktor.

“Kami telah melihat beberapa pekerjaan pedestrian yang dimiliki oleh kontraktor-kontraktor Kota Bogor. Namun, ada yang sampai 100 persen pengerjaan, tapi pemilik kontraktornya tidak pernah datang ke lokasi,” ujar M. Benninu Argoebie kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

BACA JUGA :  Penjualan Mobil Mei 2026: Toyota Masih Dominan, Geely Masuk 10 Besar dan BYD Tersingkir

Benninu menjelaskan, kekecewaan DPRD muncul karena mereka bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas anggaran Kota Bogor selama berbulan-bulan, bahkan hingga masa libur. Namun, ketika program APBD dijalankan, para pelaksana justru dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab.

“Setelah APBD menjadi program, orang-orang yang mengerjakan program itu seperti tidak punya tanggung jawab dan tidak serius. Ini sebenarnya membuat citra buruk bagi Dedie–Jenal. Karena ketika pembangunan tidak bagus, bukan kontraktor yang malu, tetapi pemerintah—baik eksekutif maupun legislatif,” kata pria yang akrab disapa Ben itu.

BACA JUGA :  Bidadari dan Pasangan Surga: Bagaimana Islam Memandang Kebahagiaan Abadi bagi Laki-laki dan Perempuan?

Ia menambahkan, hasil inspeksi mendadak (sidak) berulang menemukan pekerja proyek pedestrian di Jalan Ahmad Yani tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan benar. “Ada yang pakai helm proyek tapi tidak pakai sepatu, atau sebaliknya,” ujarnya.

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================