Sidak DPRD Kota Bogor Temukan Banyak Pelanggaran K3 di Proyek Pedestrian

Menurut Ben, Komisi III merekomendasikan agar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta OPD terkait berani mengganti hingga 90 persen penyedia jasa pengawas dan perencana di Kota Bogor.

“Ketika kami tanya soal pengawasan K3, pengawas menjawab tidak tahu. Ditanya kenapa tidak memakai APD, alasannya APD ketinggalan di rumah. Ini sudah sangat tidak profesional, dan kami sangat marah melihat hal seperti ini,” tegasnya.

BACA JUGA :  Perbandingan Mobil Hybrid dan Mobil Listrik: Kelebihan, Kekurangan, dan Pertimbangan Sebelum Membeli

Ben juga mengungkapkan masih banyak beton pedestrian di Jalan Ahmad Yani yang retak, meski bobot pekerjaan tercatat mencapai sekitar 80 persen atau deviasi positif. “Hasil pekerjaannya retak-retak,” ujarnya.

Ia menyampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahwa Komisi III akan kembali melakukan sidak sebelum proses serah terima pekerjaan. “Kalau masih seperti ini, tidak perlu dilakukan serah terima dan jangan dibayar dulu,” katanya menegaskan.

BACA JUGA :  Jetour T2 i-DM Siap Meluncur di Indonesia, SUV Plug-in Hybrid dengan Jarak Tempuh Tembus 1.000 Km

Ben menutup pernyataannya dengan meminta Pemkot Bogor bersikap tegas. “Jika masih ditemukan beton retak, tidak rata, atau membahayakan pejalan kaki, penyedia jasa harus memperbaiki walaupun melewati batas waktu. Pemkot harus memberikan sanksi dan denda yang berlaku, dan jangan dulu melakukan pembayaran,” pungkasnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================