Komnas PA Usul Chip Detector untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

kekerasan seksual
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Maraknya kasus pencabulan terhadap anak di berbagai daerah dalam beberapa bulan terakhir kembali mengusik keprihatinan publik. Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menilai gelombang kekerasan seksual itu membutuhkan penanganan yang lebih tegas. Salah satu usulan yang mencuat adalah pemberian sanksi tambahan berupa pemasangan chip detector pada pelaku.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait, mengatakan usulan itu mengemuka setelah lembaganya mencermati pola berulang kasus-kasus pencabulan. Tak sedikit di antaranya dilakukan oleh orang terdekat, bahkan ayah tiri korban.

BACA JUGA :  7 Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Disadari Bisa Menghambat Kemandirian Anak

“Bisa juga ditambahkan pemasangan alat chip detector. Saya rasa itu dari segi undang-undang menjadi harapan yang dapat membantu memberikan efek jera,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).

Di balik meningkatnya laporan kekerasan seksual anak, Komnas PA melihat persoalan yang lebih mendasar, rapuhnya peran keluarga, terutama ayah. Agustinus menyebut fenomena “fatherless” di Indonesia sudah pada tingkat mengkhawatirkan. Secara fisik, ayah hadir, tetapi tidak terlibat dalam pendidikan dan pengasuhan anak.

BACA JUGA :  Ini 20 Negara Paling Makmur di Dunia Tahun 2026, Singapura Pimpin Asia

“Sering kali ayah hanya melihat dirinya sebagai pencari nafkah. Karena itu angka fatherless sangat tinggi. Ayah ada, tetapi seperti tidak hadir di rumah,” kata Agustinus.

Ia menambahkan, ketika figur ayah hilang dari ruang pengasuhan, anak kehilangan salah satu pilar penting pembentukan karakter. Situasi itu diperburuk oleh kondisi keluarga yang semakin sibuk dan kurang memiliki ruang dialog dengan anak.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================