
Meski demikian, tindakan tegas terhadap makelar tanah dinilai sulit dilakukan karena keputusan tetap berada di tangan pemilik lahan.
“Kalau tindakan tegas tidak ada, karena balik lagi kepada pemilik lahannya,” katanya.
Agung Surachman mengatakan, sebagian besar lahan yang terdampak diketahui masih dimiliki warga setempat. Hanya sebagian kecil, diperkirakan di bawah lima persen, yang merupakan milik warga dari luar wilayah.
“Kebanyakan pemilik masih berada di wilayah setempat. Sebagian kecil dimiliki oleh Warga lain paling dibawah 5 persen,” tandasnya.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















