BOGORTODAY.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan. Kedua ASN yang berinisial S dan SH diduga melakukan nikah siri, sementara salah satu pihak masih terikat pernikahan sah.
D, anak dari salah satu ASN yang terlibat, mengungkapkan fakta tersebut kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
“Pengakuan dari beliau itu sudah menikah siri, pengakuan dari si pihak laki-laki, bapak saya. Ibu saya belum diceraikan, padahal ASN tidak boleh menikah siri,” katanya.
D menjelaskan, sang ayah enggan menceraikan istri sahnya karena alasan finansial. Menurut ketentuan, ASN yang menceraikan istrinya harus memberikan sepertiga gajinya setiap bulan.
“Nunggu buat diceraikan tapi tidak dicerai-ceraikan, jadi bapak ini tidak mau memberikan ketentuan itu,” tutur D.
Lebih lanjut, D menyebutkan rumah yang ditempati sang ibu kini telah dikuasai oleh pasangan tersebut.
“Kemarin saya ke rumah, rumahnya sudah diambil sama ibu itu, sudah tinggal bersama mereka,” ujarnya.
Perbuatan menikah siri bagi ASN merupakan pelanggaran disiplin berat, karena aturan negara secara tegas melarang ASN melakukan pernikahan siri atau poligami tanpa izin istri sah dan atasan. Kasus ini kini dalam proses penanganan BKPSDM untuk menentukan sanksi yang sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















