Hukum Menyambung Rambut dalam Islam: Boleh atau Dilarang?

Dalam literatur lain, termasuk buku Adab Berpakaian dan Berhias, dijelaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk perempuan, tetapi juga bagi laki-laki, karena termasuk bentuk berhias yang diharamkan dan sebagian ulama memasukkannya ke dalam kategori dosa besar.

Mengapa Menyambung Rambut Dilarang?

Ulama menjelaskan bahwa larangan ini muncul karena menyambung rambut dianggap sebagai tindakan penipuan, baik secara estetika maupun sosial. Rambut palsu dapat menimbulkan persepsi yang tidak sesuai dengan kenyataan sehingga bertentangan dengan prinsip kejujuran dalam Islam.

BACA JUGA :  Putri Thailand Bajrakitiyabha Mahidol Wafat di Usia 47 Tahun Setelah 3 Tahun Menjalani Perawatan

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan bagian dari golongan kami.”
(HR Ibnu Hibban)

Selain alasan penipuan, praktik ini juga dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan yang mendesak atau alasan syar’i.

Dalam ajaran Islam, menyambung rambut pada dasarnya diharamkan, baik bagi pelaku maupun penyambungnya. Kendati demikian, beberapa ulama memberikan kelonggaran jika menggunakan bahan selain rambut manusia dan tanpa unsur menipu.

BACA JUGA :  BYD Berani Tanggung Kerugian Kecelakaan Saat Fitur Autopilot Aktif, Klaim Jadi yang Pertama di Dunia

Pada akhirnya, Islam menekankan bahwa kecantikan dan kerapian diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan syariat. Setiap mukmin dianjurkan menjaga penampilan, namun tetap mengutamakan kejujuran dan tidak mengubah ciptaan Allah secara berlebihan.

Wallahu a’lam.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================