Hukum Menyambung Rambut dalam Islam: Boleh atau Dilarang?

Menyambung Rambut
Hukum Menyambung Rambut dalam Islam. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Menyambung rambut menjadi salah satu tren kecantikan yang semakin populer. Tujuannya beragam—menambah panjang rambut, memberikan volume, atau sekadar menunjang penampilan.

Namun di balik tren tersebut, muncul pertanyaan penting: bagaimana Islam memandang praktik menyambung rambut? Apakah diperbolehkan, atau justru termasuk perbuatan yang dilarang?

Penjelasan Ulama Empat Mazhab

Dalam literatur fikih, persoalan menyambung rambut telah dibahas cukup luas. Dalam kitab Fiqh Wanita Empat Mazhab karya Muhammad Utsman al-Khasyat dijelaskan bahwa hukum menyambung rambut adalah haram, dan hal ini disepakati oleh para ulama fikih dari empat mazhab besar: Syafi’i, Hanafi, Hambali, dan Maliki.

BACA JUGA :  Wardatina Mawa Ingin Perceraian Segera Tuntas, Tegaskan Keputusan Sudah Bulat

Hal ini berlaku baik bagi orang yang rambutnya disambung maupun yang membantu menyambungkannya, karena keduanya dianggap melakukan pelanggaran.

Namun, terdapat pengecualian dalam Mazhab Hanafi. Mereka membolehkan menyambung rambut menggunakan bahan buatan atau selain rambut manusia selama:

  • Tidak mengandung unsur penipuan,
  • Tidak menimbulkan kesan menipu,
  • Tidak menggunakan bagian tubuh manusia sebagai bahan penyambung.

Dalil Larangan Menyambung Rambut

Larangan ini didasarkan pada beberapa hadits sahih. Di antaranya hadits dari Ibnu Umar RA:

BACA JUGA :  Tiga Toko Miras Ilegal di Cileungsi Bogor Diganyang Satpol PP

“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya; wanita yang bertato dan yang meminta ditatokan.”
(HR Bukhari dan Muslim)

Beberapa riwayat lainnya juga memperkuat larangan tersebut, baik dari sahabat Asma RA maupun Sa’id bin Musayyab yang menyebut bahwa praktik menyambung rambut pada masa itu dikaitkan dengan tradisi orang Yahudi dan disebut sebagai az-Zur (pemalsuan atau kebohongan).

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================