BOGORTODAY.COM – Menyambung rambut menjadi salah satu tren kecantikan yang semakin populer. Tujuannya beragam—menambah panjang rambut, memberikan volume, atau sekadar menunjang penampilan.
Namun di balik tren tersebut, muncul pertanyaan penting: bagaimana Islam memandang praktik menyambung rambut? Apakah diperbolehkan, atau justru termasuk perbuatan yang dilarang?
Penjelasan Ulama Empat Mazhab
Dalam literatur fikih, persoalan menyambung rambut telah dibahas cukup luas. Dalam kitab Fiqh Wanita Empat Mazhab karya Muhammad Utsman al-Khasyat dijelaskan bahwa hukum menyambung rambut adalah haram, dan hal ini disepakati oleh para ulama fikih dari empat mazhab besar: Syafi’i, Hanafi, Hambali, dan Maliki.
Hal ini berlaku baik bagi orang yang rambutnya disambung maupun yang membantu menyambungkannya, karena keduanya dianggap melakukan pelanggaran.
Namun, terdapat pengecualian dalam Mazhab Hanafi. Mereka membolehkan menyambung rambut menggunakan bahan buatan atau selain rambut manusia selama:
- Tidak mengandung unsur penipuan,
- Tidak menimbulkan kesan menipu,
- Tidak menggunakan bagian tubuh manusia sebagai bahan penyambung.
Dalil Larangan Menyambung Rambut
Larangan ini didasarkan pada beberapa hadits sahih. Di antaranya hadits dari Ibnu Umar RA:
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya; wanita yang bertato dan yang meminta ditatokan.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Beberapa riwayat lainnya juga memperkuat larangan tersebut, baik dari sahabat Asma RA maupun Sa’id bin Musayyab yang menyebut bahwa praktik menyambung rambut pada masa itu dikaitkan dengan tradisi orang Yahudi dan disebut sebagai az-Zur (pemalsuan atau kebohongan).
Dalam literatur lain, termasuk buku Adab Berpakaian dan Berhias, dijelaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk perempuan, tetapi juga bagi laki-laki, karena termasuk bentuk berhias yang diharamkan dan sebagian ulama memasukkannya ke dalam kategori dosa besar.
Mengapa Menyambung Rambut Dilarang?
Ulama menjelaskan bahwa larangan ini muncul karena menyambung rambut dianggap sebagai tindakan penipuan, baik secara estetika maupun sosial. Rambut palsu dapat menimbulkan persepsi yang tidak sesuai dengan kenyataan sehingga bertentangan dengan prinsip kejujuran dalam Islam.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan bagian dari golongan kami.”
(HR Ibnu Hibban)
Selain alasan penipuan, praktik ini juga dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan yang mendesak atau alasan syar’i.
Dalam ajaran Islam, menyambung rambut pada dasarnya diharamkan, baik bagi pelaku maupun penyambungnya. Kendati demikian, beberapa ulama memberikan kelonggaran jika menggunakan bahan selain rambut manusia dan tanpa unsur menipu.
Pada akhirnya, Islam menekankan bahwa kecantikan dan kerapian diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan syariat. Setiap mukmin dianjurkan menjaga penampilan, namun tetap mengutamakan kejujuran dan tidak mengubah ciptaan Allah secara berlebihan.
Wallahu a’lam.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















