
BOGORTODAY.COM – Singapura kembali memperketat kebijakan imigrasinya dengan menerapkan larangan bagi maskapai penerbangan untuk mengangkut pelancong yang dianggap berisiko tinggi atau tidak memenuhi syarat masuk ke negara tersebut.
Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 30 Januari mendatang, dan menjadi bagian dari peningkatan sistem keamanan perbatasan Negeri Singa.
Kebijakan ini diumumkan oleh Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan (Immigration & Checkpoints Authority/ICA), yang akan mengeluarkan Notices Not to Board (pemberitahuan larangan naik pesawat) kepada operator maskapai di Bandara Changi dan Seletar.
Dengan sistem ini, traveler yang menuju Singapura dapat ditolak bahkan sebelum boarding di negara keberangkatan.
Bagaimana Sistem Larangan Naik Pesawat Bekerja?
Dalam aturan baru tersebut, ICA akan memperoleh data awal penumpang dari maskapai sebelum keberangkatan. Berdasarkan data tersebut, ICA dapat melakukan penyaringan dan menentukan siapa yang dinilai layak terbang menuju Singapura.
Pelancong berpotensi mendapat larangan naik pesawat apabila termasuk dalam kriteria berikut:
- Dianggap menimbulkan ancaman keamanan.
- Tidak memiliki visa valid.
- Memiliki dokumen perjalanan dengan masa berlaku di bawah enam bulan.
Maskapai yang tetap mengizinkan traveler yang masuk daftar notifikasi untuk naik ke pesawat dapat dikenakan denda hingga 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp128 juta).
Tidak hanya itu, pilot dan staf maskapai yang melanggar aturan juga berpotensi dijatuhi hukuman penjara maksimal enam bulan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














