
Sebelumnya diberitakan, kedua oknu ASN diduga melakukan pernikahan siri, sementara salah satu pihak masih terikat pernikahan yang sah. D, anak dari salah satu ASN yang terlibat, mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, Kamis (4/12/2025) lalu.
Menurut D, ayahnya mengakui telah menikah siri, tetapi enggan menceraikan istri sahnya karena alasan finansial. Berdasarkan ketentuan kepegawaian, ASN yang menceraikan istri harus memberikan sepertiga gajinya setiap bulan. D juga menyebutkan rumah yang ditempati ibunya kini telah dikuasai pasangan tersebut.
Pernikahan siri bagi ASN merupakan pelanggaran disiplin berat. Peraturan kepegawaian secara tegas melarang ASN melakukan pernikahan siri atau poligami tanpa izin istri sah dan atasan. BKPSDM kini menangani kasus ini untuk menentukan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















